Senin, 28 Januari 2013

Fasakh



Pengertian Fasakh
Fasakh berasal dari bahasa arab yakni fasakha فَسَخَ artinya rusak. Fasakh adalah membatalkan dan melepaskan ikatan perkawinan antara suami-istri
            Adapun yang mengartikannya dengan mencabut atau menghapus yang maksudnya ialah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal2 yang di anggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup untuk melaksanakan kehidupan suami-istri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudharatan dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal.
Suami memiliki hak menalak, sedang bagi perempuan disediakan lembaga fasakh. Dengan demikian, keduanya memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus atau mencabut suatu ikatan rumah tangga karena adanya penyebab tertentu yang dibenarkan menurut hokum.
Sebab Fasakh
Fasakh bisa terjadi karena:
  1. Syarat-syarat yang tidak terpenuhi pada aqad nikah
  1. Suami istri adalah saudara sesusuan
  2. Suami-istri di waktu kecil diaqadkan oleh selain ayah dan kakeknya, kemudian setelah dewasa mereka berhak memilih antara melanjutkan aqad nikahnya atau membatalkannya (khiyar baligh). Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini mengakibatkan perkawinan mereka fasakh (fasakh Baligh).
  1. Hal-hal lain yang datang kemudian yang membatalkan perkawinan
  1. Bila salah seorang dari suami istri murtad dari Islam dan tidak mau kembali sama sekali. Maka aqad nikahnya batal (fasakh) disebabkan karena kemurtadan yang terjadi belakangan.
  2. Jika suami yang kafir masuk Islam, tetapi istri tetap pada kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka perkawinannya batal (fasakh). Kecuali istrinya seorang ahli kitab. Karena perkawinan dengan ahli kitab diperbolehkan, maka perkawinan tidak batal.
Di samping terjadi karena kedua syarat tersebut, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya fasakh yaitu :
  1. Karena ada balak (penyakit belang kulit)
  2. Karena gila
  3. Karena canggu (kusta)
  4. Karena ada penyakit menular padanya, seperti sipilis, TBC, dan lain-lain
  5. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat bersetubuh
  6. Karena seperti unah (impoten atau tidak hidup untuk jima’)
Fasakh artinya merusak akad nikah, bukan meninggalkannya. Pada hakekatnya fasakh ini lebih keras daripada khuluk, dan tidak ada ubahnya seperti melakukan khuluk pula. Artinya dilakukan oleh pihak perempuan disebabkan beberapa hal. Perbedaanya adalah khuluk diucapkan oleh suami sendiri, sedang fasakh diucapkan oleh qadhi nikah setelah istri mengadu kepadanya, dengan memulangkan maharnya kembali.
Fasakh juga bisa terjadi oleh sebab2 berikut seperti :
  1. Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki2 yang bukan jodohnya
Missal : orang pezina dengan orang terpelihara
  1. Suami tidak mau memberikan belanja sedangkan istrinya tidak rela dan tidak mau memulangkan istrinya
  2. Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi dapat dipercaya, sehingga ia tidak sanggup memberikan nafkah, baik pakaian yang sederhana, tempat ataupun karena mas kawinnya belum dibayarkannya sebelum campur.
Pelaksanaan fasakh
            Apabila terdapat hal2 penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan oleh syara’. Maka menetapkanya tidak perlu putusan pengadilan. Misalnya : terbukti suami istri masih saudara kandung, saudara susuan dan sebagainya.
            Akan tetapi bila terjadi hal2 seperti :
  1. Jika suami tidak member nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hakim telah memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini diadukan lebih dahulu kepada pihak berwenang, seperti : qadhi nikah di pengadilan agama, supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setelah hakim member janji kepadanya sekurang-kurangnya 3hari mulai istri mengadu.
Bila masa perjanjian itu habis, sedang si suami tidak dapat menyelesaikanny, baru lah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia sendiri memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan.
            Di Indonesia , masalah pembatalan perkawinan di atur dalam KHI sebagai berikut :
Seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila :
  1. pernikahan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hokum.
  2. pada waktu berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
  3. ancaman telah berhenti, atau bersalah sangka itu menyadari keadaanya, dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya akan gugur.
Adapun yang berhak mengajukan pembatalan adalah :
  1. Keluarga garis keturunan lurus ke atas dank ke bawah dari suami atau istri
  2. Suami atau istri
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanakan pernikahan menurut undang2
  4. Pihak yang berkepentingan yang mengetahui cacaat dalam rukun dan syarat pernikahan menurut hokum islam dan peraturan undang2
Selanjutnya dalam KHI juga dijelaskan hal2 sebagai berikut :
  1. Permohonan pembatalan pernikahan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, atau tempat pernikahan dilangsungkan
  2. Batalnya suatu pernikahan di mulai setelah putussan PA mempunyai kekuatan hokum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.
Akibat Hukum Fasakh
  1. Pisahnya suami istri dengan fasakh mengakibatkan hubungan suami istri berakhir seketika itu juga dan tidak ada rujuk.
Dalam talak ada talak raj’I dan ba’in. talak raj’I tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika, sedang talak ba’in mengakhiri seketika itu.
Adapun fasakh baik karena hal yang dating belakangan atau karena syarat tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu juga.
  1. Perceraian karena fasakh tidak mengurangi bilangan talak, sekalipun terjadi fasakh karena khiyar baligh. Suami istri harus menikah dengan aqad nikah yang baru, dan suami tetap memiliki hak tiga kali talak.
Pisahnya karena talak dapat mengurangi bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’I, kemudian kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad baru, maka terhitung satu talak, yang berarti masih ada dua kali kesempatan talak lagi.
Sedang, karena fasakh tidak mengurangibilangan talak, meski karena fasakh khiyar baligh kemudian kedua suami istri tersebut menikah kembali dengan akad baru, maka suami suami tetap mempunyai kesempatan tiga kali talak.
Masa pelaksanaan fasakh
            Terdapat perdedaan pendapat di kalangan ulama.
            Imam Syafi’I  berkata “harus menunggu tiga hari.” Sedangkan Imam Malik mengatakan “harus menunggu selama satu bulan.” Dan Hambali mengatakan “harus menunggu selama satu tahun.”
            Semua itu maksudnya adalah selama masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau si istri mau menunggu, dan ia rela dengan ada belanja darin suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab fasakh itu adalah haknya.
Bunyi Lafal fasakh
            Umpamannya seorang hakim : “ Aku fasakhkan nikahmu dari suamimu yang bernama :…bin… pada hari ini.”
            Kalau fasakh dilakukan sendiri di muka hakim, maka ia berkata : “Aku faskhkan nikahku dari suamiku yang bernama : …bin… pada hari ini.”. setelah fasakh dilakukan, maka perceraianya itu dinamakan talak ba’in. kalu suami mau kembali harus dengan nikah lagi dengan akad baru, sedang masa iddahnya sebagai talak biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar