Pengertian
Fasakh
Fasakh berasal dari bahasa arab yakni fasakha فَسَخَ artinya rusak. Fasakh adalah membatalkan dan
melepaskan ikatan perkawinan antara suami-istri
Adapun yang mengartikannya dengan mencabut atau menghapus
yang maksudnya ialah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal2 yang di
anggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup
untuk melaksanakan kehidupan suami-istri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudharatan
dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan
berakal.
Suami memiliki hak menalak, sedang bagi
perempuan disediakan lembaga fasakh. Dengan demikian, keduanya memiliki hak
yang sama dalam upaya menghapus atau mencabut suatu ikatan rumah tangga karena
adanya penyebab tertentu yang dibenarkan menurut hokum.
Sebab
Fasakh
Fasakh bisa
terjadi karena:
- Syarat-syarat yang tidak terpenuhi pada aqad nikah
- Suami istri adalah saudara sesusuan
- Suami-istri di waktu kecil diaqadkan oleh selain ayah dan kakeknya, kemudian setelah dewasa mereka berhak memilih antara melanjutkan aqad nikahnya atau membatalkannya (khiyar baligh). Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini mengakibatkan perkawinan mereka fasakh (fasakh Baligh).
- Hal-hal lain yang datang kemudian yang membatalkan perkawinan
- Bila salah seorang dari suami istri murtad dari Islam dan tidak mau kembali sama sekali. Maka aqad nikahnya batal (fasakh) disebabkan karena kemurtadan yang terjadi belakangan.
- Jika suami yang kafir masuk Islam, tetapi istri tetap pada kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka perkawinannya batal (fasakh). Kecuali istrinya seorang ahli kitab. Karena perkawinan dengan ahli kitab diperbolehkan, maka perkawinan tidak batal.
Di samping
terjadi karena kedua syarat tersebut, ada beberapa hal yang menyebabkan
terjadinya fasakh yaitu :
- Karena ada balak (penyakit belang kulit)
- Karena gila
- Karena canggu (kusta)
- Karena ada penyakit menular padanya, seperti sipilis, TBC, dan lain-lain
- Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat bersetubuh
- Karena seperti unah (impoten atau tidak hidup untuk jima’)
Fasakh artinya merusak akad nikah, bukan
meninggalkannya. Pada hakekatnya fasakh ini lebih keras daripada khuluk,
dan tidak ada ubahnya seperti melakukan khuluk pula. Artinya
dilakukan oleh pihak perempuan disebabkan beberapa hal. Perbedaanya adalah khuluk
diucapkan oleh suami sendiri, sedang fasakh diucapkan oleh qadhi
nikah setelah istri mengadu kepadanya, dengan memulangkan maharnya kembali.
Fasakh juga bisa terjadi oleh sebab2 berikut seperti :
- Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki2 yang bukan jodohnya
Missal : orang pezina dengan orang terpelihara
- Suami tidak mau memberikan belanja sedangkan istrinya tidak rela dan tidak mau memulangkan istrinya
- Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi dapat dipercaya, sehingga ia tidak sanggup memberikan nafkah, baik pakaian yang sederhana, tempat ataupun karena mas kawinnya belum dibayarkannya sebelum campur.
Pelaksanaan
fasakh
Apabila terdapat hal2 penyebab fasakh
itu jelas dan dibenarkan oleh syara’. Maka menetapkanya tidak perlu putusan
pengadilan. Misalnya : terbukti suami istri masih saudara kandung, saudara
susuan dan sebagainya.
Akan tetapi bila terjadi hal2 seperti
:
- Jika suami tidak member nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hakim telah memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini diadukan lebih dahulu kepada pihak berwenang, seperti : qadhi nikah di pengadilan agama, supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya.
- Setelah hakim member janji kepadanya sekurang-kurangnya 3hari mulai istri mengadu.
Bila masa perjanjian itu habis, sedang si suami
tidak dapat menyelesaikanny, baru lah hakim memfasakhkan nikahnya atau
dia sendiri memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan.
Di Indonesia , masalah pembatalan
perkawinan di atur dalam KHI sebagai berikut :
Seorang
suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila :
- pernikahan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hokum.
- pada waktu berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
- ancaman telah berhenti, atau bersalah sangka itu menyadari keadaanya, dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya akan gugur.
Adapun yang
berhak mengajukan pembatalan adalah :
- Keluarga garis keturunan lurus ke atas dank ke bawah dari suami atau istri
- Suami atau istri
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanakan pernikahan menurut undang2
- Pihak yang berkepentingan yang mengetahui cacaat dalam rukun dan syarat pernikahan menurut hokum islam dan peraturan undang2
Selanjutnya
dalam KHI juga dijelaskan hal2 sebagai berikut :
- Permohonan pembatalan pernikahan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, atau tempat pernikahan dilangsungkan
- Batalnya suatu pernikahan di mulai setelah putussan PA mempunyai kekuatan hokum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.
Akibat
Hukum Fasakh
- Pisahnya suami istri dengan fasakh mengakibatkan hubungan suami istri berakhir seketika itu juga dan tidak ada rujuk.
Dalam talak ada talak
raj’I dan ba’in. talak raj’I tidak mengakhiri ikatan suami istri
dengan seketika, sedang talak ba’in mengakhiri seketika itu.
Adapun fasakh baik karena hal yang
dating belakangan atau karena syarat tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan
pernikahan seketika itu juga.
- Perceraian karena fasakh tidak mengurangi bilangan talak, sekalipun terjadi fasakh karena khiyar baligh. Suami istri harus menikah dengan aqad nikah yang baru, dan suami tetap memiliki hak tiga kali talak.
Pisahnya karena talak dapat mengurangi
bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’I, kemudian
kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad
baru, maka terhitung satu talak, yang berarti masih ada dua kali kesempatan
talak lagi.
Sedang, karena fasakh tidak
mengurangibilangan talak, meski karena fasakh khiyar baligh kemudian
kedua suami istri tersebut menikah kembali dengan akad baru, maka suami suami
tetap mempunyai kesempatan tiga kali talak.
Masa
pelaksanaan fasakh
Terdapat perdedaan pendapat di
kalangan ulama.
Imam Syafi’I berkata “harus menunggu tiga hari.” Sedangkan
Imam Malik mengatakan “harus menunggu selama satu bulan.” Dan Hambali
mengatakan “harus menunggu selama satu tahun.”
Semua itu maksudnya adalah selama
masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan
nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau si istri mau menunggu, dan ia rela
dengan ada belanja darin suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab fasakh
itu adalah haknya.
Bunyi
Lafal fasakh
Umpamannya seorang hakim : “ Aku
fasakhkan nikahmu dari suamimu yang bernama :…bin… pada hari ini.”
Kalau fasakh dilakukan sendiri di muka
hakim, maka ia berkata : “Aku faskhkan nikahku dari suamiku yang bernama :
…bin… pada hari ini.”. setelah fasakh dilakukan, maka perceraianya
itu dinamakan talak ba’in. kalu suami mau kembali harus dengan nikah
lagi dengan akad baru, sedang masa iddahnya sebagai talak biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar