Senin, 28 Januari 2013

Rukyat Awal Bulan Qomariyah dan Cara Pelaksanaannya



Rukyat Awal Bulan Qomariyah dan Cara Pelaksanaannya
logo iain

Makalah ini di buat untuk Tugas
Mata Kuliah Ilmu Falak
Dosen pengampu : Fairuz Sabiq, MSI


Disusun oleh :
M.Fabri Rahman         (26.10.2.2.011)


FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2012

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

            Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk dengan keragaman suku, agama, ras, bahasa, budaya dan lainnya dengan secara sosial-budaya menjadikan agama berperan penting dan bermakna serta menghargai perbedaan, keragaman dalam realitas keberagaman masyarakat.
            Salah satu fenomena keagamaan yang muncul dalam masyarakat di Indonesia pada  tahun-tahun terakhir, adalah perbedaan cara penetapan bulan qomariyah, kendati bagi sebagian orang dianggap kurang penting, namun bagi sebagian orang menjadi masalah yang sangat penting dan mendasar, terutama dalam penentuan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah. Dengan menggunakan ilmu Falak terutama yang mempelajari penentuan awal bulan khususnya sistem rukyat agar dapat mengerti dan bisa memahami persoalan yang ada, tentunya untuk memecahkan masalah perbedaan penentuan awal bulan Qomariyah bagi umat Islam.

B.      Rumusan masalah

            Dari latar belakan di atas maka dapat di rumusan masalah berupa :
  1. Apa pengertian bulan qomariyah itu?
  2. Apakan yang dinamakan Rukyat?
  3. Bagaimana cara pelaksanaan Rukyat? 

BAB II PEMBAHASAN

A.     Pengertian bulan Qamariyah

            Istilah bulan dalam bahasa Arab identik dengan al-syahr atau al-syuhrah yang berarti kemashyuran dan kesombongan, sementara itu al-syahr juga berarti al-qamar itu sendiri  dalam bahasa Inggris disebut lunar, yaitu benda langit yang menjadi satelit bumi. Al-syahr disebut al-qamar karena sifat nampaknya yang jelas. Dalam pengertian ini bulan Qamariyah berarti hitungan bulan berdasarkan pada system peredaran bulan (al-qamar/lunar) mengelilingi bumi. Sebagai diketahui bahwa perjalanan waktu di bumi ditandai dengan peredaran benda-benda langit, terutama matahari dan bulan. Hal ini telah dinyatakan oleh Allah swt dalam al-Qur’an :
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ š[ôJ¤±9$# [ä!$uÅÊ tyJs)ø9$#ur #YqçR ¼çnu£s%ur tAÎ$oYtB (#qßJn=÷ètFÏ9 yŠytã tûüÏZÅb¡9$# z>$|¡Åsø9$#ur 4 $tB t,n=y{ ª!$# šÏ9ºsŒ žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ã@Å_ÁxÿムÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇÎÈ
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[1]. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui".[1]
Oleh karena itu, di antara benda langit yang dianggap paling penting menurut ahli falak adalah matahri, bumi dan bulan. Peredaran tiga benda langit tersebut penting untuk menentukan awal bulan,  tahun, sholat dan sebagainya. Peredaran bulan mengelilingi bumi menjadi kaedah penyusunan bulan Qamariyah sedang peredaran bumi mengelilingi matahari menjadi dasar penentuan bulan Syamsiyah dan waktu shalat.
Penetapan awal bulan Qamariyah dapat dinyatakan menjadi dua, yaitu sistem hisab dan rukyat yang sama-sama mempunyai sasaran melihat hilal.

B.      Rukyat

Secara etimologi (bahasa) rukyat berasal dari bahasa arab yaitu kata al-ra’a yang  berarti melihat dengan mata, maksudnya adalah melihat dengan mata bugil (langsung). Sedang kata al-hilal berarti bulan sabit, yaitu tanggal 2-3 malam dari awal bulan atau 7-2 malam dari akhir bulan.[2] Sedang  menurut  Ibn Mandzur menjelaskan bahwa yang disebut hilal adalah malam tanggal 1,2 dan 3 pada awal bulan Qamariyah. Dengan demikian yang dimaksud ru’yah al hilal adalah melihat bulan tanggal 1,2 dan 3 pada awal bulan Qamariyah.
Adapun cara menentukan awal bulan Qamariah adalah dengan melihat dengan mata telanjang atau dengan menggunakan alat yang dilakukan pada akhir bulan atau tanggal 29 bulan Qamariyah pada saat matahari tengglam. Jika berhasil dilihat sejak malam itu sudah dihitung tanggal satu bulan baru, tetapi jika tidak berhasil maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berjalan, sehingga umur bulan disempurnakan menjadi 30hari atau yang dinamakan istikmal.
            Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
الشهر تسع وعشرون ليلة فلا تصوموا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
”Bulan itu ada 29 malam (hari). Janganlh kalian mulai berpuasa hingga melihat bulan. Apabila ia tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah hitungan hari (dalam satu bulan) menjadi 30 hari” (HR. Al-Bukhari no. 1907).
            Rukyat yang dijadikan dasar adalah hasil rukyat di Indonesia (bukan rukyat global) serta berlaku diseluruh wilayah Indonesia (wilayatul hukmi), sehingga apabila salah satu tempat di Indonesia dapat menyaksikan hilala, maka ulil amri dapat menentukan awal bulan berdasarkan rukyat yang demikian itu untuk sewilayah Indonesia.
            Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah yang berlaku umum bagi segenap lapisan masyarakat muslim di Indonesia adalah penetapan (itsbat) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, cq. DepAg RI selama itsbat ini dilakukan atas dasar hasil rukyah
            Ditinjau secara histori pada masa Rasulullah dan Sahabat, penentuan awal bulan untuk keperluan waktu ibadah ditentukan secara sederhana yaitu dengan pengamatan langsung tanpa menggunakan alat untuk melihat hilal (ru’yah bil fi’li).  Seiring berjalanya waktu dan perkembangan ilmu pengetahuan yang cukup pesat termasuk juga dalam ilmu falak, maka banyaknya kemunculan sistem baru dalam penentuan awal bulan.

C.      Sistem ru’yah bil fi’li

            Ru’yah bil fi’li ini adalah sistem penentuan awal bulan yang dilakukan pada masa Nabi dan para Sahabat bahkan sampai sekarang masih digunakn oleh umat islam, terutama dalam menentukan awal  bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Sistem rukyat ini hanya bisa dilakukan untuk kepentingan ibadah dan tiak bisa diaplikasikan untuk membuat kalender, sebab menyusun kalender harus diperhitungkan jauh sebelumnya dan tidak tergantung ada hasil rukyat.
            Usaha melihat hilal dengan mata biasa dan dilakukan setiap akhir bulan (tanggal 29) disebelah barat saat matahari terbenam. Jika hilal berhasil dirukyat, sejak malam itu sudah dihitung tanggal satu bulan baru. Tetapi jika tidak berhasil maka malam dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berjalan, sehingga digenapkan 30hari (istikmal).

D.     Dasar hukum sistem Rukyat

            Didalam al-Qur’an terdapat beberapa petunjuk yang dijadikan sumber hukum penentu awal bulan Qamariyah, pertama Allah swt menyatakan bahwa hilal sebagai penentu waktu dan saat pelaksanaan ibadah haji :
* štRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur ... ÇÊÑÒÈ
            “ Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit(hilal). Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (QS. Al-Baqarah 189)
            Kedua, Allah menyatakan bahwa barang siapa yang berpuasa yang menyaksikan masuknya bulan ramadhan wajib berpuasa :
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (... ÇÊÑÎÈ
            “(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa” ... (QS Al-Baqarah 185)
            Sebagai penjelasan dari ketentuan global terkandung dalam al-Qur’an, yang termuat dalam berbagai hadist antara lain :
            Pertama, mengenai ru’yah al-hilal atau istikmal :
            Rasulullah saw bersabda :
صو مو ا لر ؤيته وأ فطروالرؤيته فإن غبي علىكم فأ كملوا عدة شعبان ثلا ثين.
            Artinya : “berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berbukalah kamu sekalian karena melihat hilang. Bila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah bulan Sya’ban tiga puluh hari” (HR. Abu Daud).
            Kedua, bahwa Rasulullah memulai berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa ketika mendapat khabar adanya ru’yah al-hilal :
تراى النٌّا س الهلال فأخبر ت النبيّ صلي الله عليه و سلّم أنّي رايته فصام
وأمر النّاس بصيامه.
            Artinya : “manusia bersama-sama mrukyat hilal, kemuian saya memberitahukan kepada Nabi bahwa melihatnya. Lalu Nabi saw siap berpuasa dan menyuruh orang-orang berpuasa”. (HR Abu Daud).
            Penetapan awal bulan Qomariyah dengan dasar rukyah ini diambil dan telah disepakati oleh para ulama, diantaranya Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hambali dll
            Dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah disebutkan yang artinya :
            “ tidak perlu diperhatikan perkataan ahli perbintangan. Oleh karena itu, tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa berdasarkan hisabnya, dan juga bagi orang yang mempercayainya. Karena pembuat syari’at (Allah swt) mengkaitkan (menggantungkan) puasa pada tanda-tanda yang tetap dan tidak berybah sama sekali, yaitu rukyatul hilal atau menyempurnakan bilangan tigapuluh hari” (kitab al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, jilid I hlm 551)[3]
            Sebagai konsekuensi berpegangan dengan rukyat maka tetap melakukan rukyah di lapangan walaupun menurut ahli hisab hilal masih di bawah ufuk yang menurut pengalaman hilal tidak akan terlihat. Hal demikian ini dilakukan agar penggunaan istikmal itu tetap didasarkan pada rukyat dilapangan yang tidak berhasil melihat hilal, bukan atas dasar hisab.

E.      Persiapan Rukyat

a.      Menentukan lokasi dengan data lintang dan busur tempatnya menggunakan alat :
a)      Peta Bumi atau Atlas
b)      GPS (Globe Positioning system)
b.      Menentukan arah mata angin, dengan alat :
a)      Kompas magnetik
b)      Theodolit

1.      Teropong gawang
2.      Gawang lokasi
3.      Stopwatch
4.      Benang/tali dan meteran
5.      Penyiku dan busur
6.      Lot (pendulum, bandulan)
7.      Laptop dan LCD
8.      DLL.


            Data hilal dan peta rukyat ini dipesiapka secara khusus oleh ahli hisab, yaitu dengan melakukan perhitungan awal bulan Qomariyah untuk tempat yang telah di tentukan.
            Misalnya rukyat awal bulan syawal 1424 H, dengan tempat Tanjung Kodok, Lamongan, maka data hilal yang diperlukan meliputi :
            Rukyat Tanjung Kodok, Lamongan, dengan data :
            Lintang tempat (µ = phi)         = -6ᵒ 51’ 50.22” (LS)
            Bujur tempat (λ = lamda)       = 112ᵒ 21’ 27.8” (BT)
            Tinggi hilal (h)             = 10 meter diatas air laut
Ijtima al-hilal awal bulan syawal 1424 H, terjadi pada :
Jam 06: 1: 4.07 WIB, hari senin wage, 24 november 2003
Situasi Hilal pada tanggal 24 November 2003 M., sebagai berikut :
            Matahari terbenam    = 17: 31: 29.95 WIB
            Deklinasi matahari     = -20ᵒ 30’ 37” (LS)
            Azimut matahari (AM)= -20ᵒ 40’ 19.26” (B-S)
            Deklinasi bulan(AHM)= -23ᵒ 21’ 20.99” (LS)
            Azimut hilal (AHT)       = -22ᵒ 54’ 12.76” (B-S)
            Tinggi hakiki                = 5ᵒ 45’ 48.87”
            Tinggi mar’i (H)          = 5ᵒ 16’ 34.98”
            Kedudukan hilal          = -2ᵒ 6’ 53.53” dari matahari
            Lama hilal                   = 21menit 6.33detik
            Dengan data yang tersedia, lebih lanjut membuat peta rukyat, yaitu lukisan yang menggunakan posisi hilal dan matahari pada saat matahari terbenam. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhyiddin Khozin (2004: 176) sebagai berikut :
Arah matahari= tan AM x PB
Arah hilal= tan AHM x PB
Tinggi hilal= ( PB/ cos AHM) x tan H
Arah hilal terbenam= tan AHT x PB
            Adapun cara membuat peta rukyat adalah sebagai berikut :
a.      Buat garis lurus dari atas kebawah sepanang (misalnya) 10cm. Pada titik ujung bawah diberi tanda P sedangkan dititik ujung atas diberi tanda B, sehingga terbuat garis PB yang panjangnya 10cm.
b.      Di ujung atas (titik B), dibuat garis melintang ke kiri dan atau ke kanan (sesuai azimuth matahari dan hilal) tegak lurus pada garis PB.
c.       Ukurlah titik arah matahari di garis melintang tersebut (no. 2) dari titik B sepanjang hitungan rumus 1. Kemudian buatlah gambar matahari tepat di bawah titik ini.
d.      Ukurlah titik arah hilal di garis mlintang tersebut (no. 2) dari titik B sepanjang hasil hitungan rumus 2.
e.      Kemudian dari titik ini (no. 4), buatlah garis putus-putus ke atas sejajar dengan garis PB(no. 1).
f.        Ukurlah titik tinggi hilal digaris (no.5) dari garis melintang (no. 2) sepanjang hasil hitungan rumus 3, kemudian buatlah gambar hilal dimana tanduk hilal bagian atas tepat di titik ini.
g.      Buatlah garis lurus yang menghubungkan antara titik tinggi hilal (no. 6) dengan titik P.
h.      Ukurllah titik arah hilal terbenam digaris melintang (no. 2) dari titik B sepanjang hasil hitungan rumus 4, kemudian buatlah garis putus-putus lurus antara titik arah hilal terbenam ini dengan titik tinggi hilal (no. 6)
i.        Buatlah garis lurus putus-putus yang menghubungkan titik arah hilal terbnam ini dengan titik P.
           
Contoh peta Rukyat



 

S                 B  



 





                        P

Peta rukyat tersebut di atas ini berdasarkan data matahari dan hilal sebagai berikut :
            AM= -20ᵒ 40’ 19.26”
            AHM= -23ᵒ 21’ 20.99”
            H= 5ᵒ 16’ 34.98”
            AHT= -22ᵒ 54’ 12.76”
            Panjang garis PB= 10cm , sehingga :
a.      Arah matahari                        = tan -20ᵒ 40’ 19.26” x 10cm = 3,77 cm
b.      Arah hilal                    = tan -23ᵒ 21’ 20.99” x 10cm = 4.32cm
c.       Tinggi hilal                  = 10/cos -23ᵒ 21’ 20.99” x tan 5ᵒ 16’ 34.98” = 0.85cm
d.      Arah hilal terbenam   = tan -22ᵒ 54’ 12.76” = 4.23cm

F.       Pelaksanaan rukyat

            Setelah Tim Rukyah tiba di lokasi yang telah ditentukan sekitar satu setengah jam(1.5 jam) sebelum matahri terbenam, kemudian segera melakukan lokalisasi arah hilal dengan benang azimut, gawang lokasi atau dengan theodolit.
Arah rukyat dengan benang azimut menggunakan rumus :
Tan Azimut x (90 – AB)
Keterangan :
Azimut : Azimut dihitung dari titik utara atau selatan ke titik barat
AB :  Jarak yang ditentukan dari titik (A), yaitu perpotongan garis utara – selatan dengan barat – timur ke titik (B)

Contoh :
a.      Data azimut bulan= -22ᵒ 54’ 12.76” ( Barat ke selatan)
b.      Azimut matahari= -20ᵒ 40’ 19.26” ( Barat ke selatan )
c.       Panjang A-B= 100cm
d.      Arah hilal (AH)= tan(90 -22ᵒ 54’ 12.76”) x 100 = 236.69cm
e.      Arah matahari (AM)= tan (90 -20ᵒ 40’ 19.26”) x 100 = 265.03cm
f.        Gambar benang azimut sbb :
                                                                        Utara
                                                                                                B
                                                M
Barat                                                                                                   Timur
                                                                        H                                  A



 
                                                                                                            Selatan
            Apabila rukyat menggunakan gawang lokasi, maka sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut :
a.      Kompas diletakkan di tempat yang dasar secara bebas dari pengaruh magnet.
b.      Benang ditarik ke arah barat dan timur dengan melintasi tepat titik pusat kompas, kemudian dicari arah titik barat dan timur, lebih lanjut dikoreksi dngan variasi kompas , maka benang menggambarkan garis lurus dari barat ke timur sejati.
c.       Menentukan sebuah titik di bagian timur benang atau garis tersebut (no. 2), misal dengan titik P.
d.      Dari titik P diukur ke barat sepanjang 3meter (misalnya), kemudian diberi titik B, sehingga terbuat garis PB.
e.      Pada titik B dibuat garis tegak lurus dari utara atau selatan sesuai dengan arah matahari terbenam hilal pada saat itu. (sudut B = 90ᵒ)
f.        Pada garis (no. 5) ini, kemudian dari titik B diukur sepanjang harga rumus 4 atau BG = tan AHT x PB. ( Ujung hasil ukur diberi titik G, sehingga terbuatlah garis BG)
g.      Dititik G ini diletakkan tiang gawang lokasi secara tegak lurus jangan sampai miring (gunakan lot/bandul supaya tegak lurus). Sedang tiang lobang pengincar diletakkan pada titik P.
h.      Lobang pengincar disetel (naik – turun) sesuai dengan ketinggian mata orang yang melakukan pengicaran.
i.        Gawang lokasi distel pula hingga antara lobang pengincar, sisi bawah gawang lokasi, dan ufuq tepat pada satu garis lurus.
j.        Sisi atas gawang lokasi (SAG) disegel ( naik – turun ) setinggi harga rumus 3 atau SAG = (PB/ cos AHM) x tan H
Gambar Gawang Lokasi :
                                    Utara
HILAL                                                                                                   Lubang Pengincar
            Ufuq

                                     B

                                    G                                                                                              P
                                    Selatan
            Hal-hal yang dipersiapkan :
a.      Data hilal menurut hisab, mengenai
1)      Azimut hilal (ketika Matahri terbenam)
2)      Irtifa’ hilal
3)      Lama hilal.
4)      Waktu terbenamnya matahari.
b.      Siapkan Theodolit, kemudian lakukan hal-hal sebagai berikut :
1)   Mengukur Azimut Hilal
2)   Mengukur irtifa’ Hilal.

G.     Saat saat merukyah

            Apabila persiapan dan berbagai peralatan sudah siap, serta posisi hilal sudah terlokalisasi dengan peralatan rukyat, misalnya :
1.      Benang Azimut
2.      Lobang pengincar pada gawang lokasi
3.      Dengan lensa theodolit atau teropong rukyat.
Maka, selanjutnya yang dilakukan adalah :
1.      Mununggu saat matahari terbenam sambil mengamati ketebalan awan daerah lokasihilal, serta mengisi daftar perukyat, memeberi penjelasan teknik rukyat al hilal.
2.      Melakukan do’a untuk diberi kejelasan tentang hal-hal yang dilihat dan kemudahan untuk meliat hilal, misal :
اللهم ارناالحق حقاوارزقنااتباعه وارناالباطل باطلا وا رقنااجتنا به

1.      Saat matahari terbenam, seluruh peserta melakukan pengamatan sambil memberikan informasi tentang hilal sampai diperhitungkan hilal terbenam.
2.      Apabila melihat hilal, dianjurkan membaca takbir dan do’a sebagaimana do’a rasulullah saw :
اللَه آكبر الله آكبر الله آكبر
اللهم أهله علينا بالأ من والاٍ يما ن والسلا مة والاٍ سلا م ر بي ور بك الله
Setelah selesai, maka di ambil keputusan tampak atau tidaknya hilal dan segera di laporkan kepada pihak yang berkepentingan.

BAB III PENUTUP

A.     Kesimpulan

            Bulan dalam bahasa Arab identik dengan al-syahr atau al-syuhrah yang berarti kemashyuran dan kesombongan, sementara itu al-syahr juga berarti al-qamar itu sendiri  dalam bahasa Inggris disebut lunar, yaitu benda langit yang menjadi satelit bumi. Al-syahr disebut al-qamar karena sifat nampaknya yang jelas. Dalam pengertian ini bulan Qamariyah berarti hitungan bulan berdasarkan pada system peredaran bulan (al-qamar/lunar) mengelilingi bumi.
            Rukyat berasal dari bahasa arab yaitu kata al-ra’a yang  berarti melihat dengan mata, maksudnya adalah melihat dengan mata bugil (langsung). Sedang kata al-hilal berarti bulan sabit, yaitu tanggal 2-3 malam dari awal bulan atau 7-2 malam dari akhir bulan.[4] Sedang  menurut  Ibn Mandzur menjelaskan bahwa yang disebut hilal adalah malam tanggal 1,2 dan 3 pada awal bulan Qamariyah. Dengan demikian yang dimaksud ru’yah al hilal adalah melihat bulan tanggal 1,2 dan 3 pada awal bulan Qamariyah.
            Dalam pelaksanaan rukyat harus dapat menyiapkan peralatan yang lengkap guna mendukung kelancaran pelaksanaan rukyat tersebut, dengan menyiapkan : tim perukyat, perlengkapan pendukung, data-data Hilal dan peta perukyatan. Dengan pelaksanaan melakukan penghitungan benang Azimut,  menggunakan Gawang lokasi, dan penggunaan theodolit atau teropong rukyat. Seperti yang telah di sebutkan di awal tadi.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Murtadho, muh. Ilmu Falak Praktis. UIN-Malang Press.2008
2.      Yusuf, choirul fuad. Hisab rukyat dan perbedaanya. DepAg 2004: jakarta
3.      Izzuddin, Ahmad. Fiqh Hisab dan Rukyah. Erlangga 2007 : Jakarta


[1] [1] Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
[2] Murtadho, muh. Ilmu Falak Praktis. UIN-Malang Press.2008
[3] Yusuf, choirul fuad. Hisab rukyat dan perbedaanya. Depag 2004: jakarta hlm 211
[4] Murtadho, muh. Ilmu Falak Praktis. UIN-Malang Press.2008